Hitekno.com - Kejaksaan Agung RI akan memanggil lagi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Dikuti dari Suara.com, Menkominfo Johnny G Plate akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan dan mendalami hingga mencari bukti-bukti terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023) lusa.
Baca Juga: Adik Menkominfo Johnny G Plate Menikmati Fasilitas Proyek BTS
Menurutnya, pemeriksaan pada Menkominfo ini dilakukan juga dalam rangka mencari dan mengkonfirmasi bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik.
"Terkait dengan kapasitas beliau (Jhonny) apakah jadi tersangka atau tidak, kami masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kami evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman. Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kami kumpulkan," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Selain itu, kata Kuntadi, alasan lain penyidik kembali memeriksa Johnny G Plate untuk mendalami sejumlah fasilitas yang dinikmati Gregorius Alex Plate alias GAP adik kandungnya terkait proyek BTS 4G dan 5 Bakti Kominfo.
Baca Juga: Perluas Cakupan Sinyal, Smartfren Tambah 1.000 BTS 4G Anyar di Jawa Timur
"Kami juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan (Johnny). Apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan (selaku Menkominfo) atau tidak," ungkapnya.
Di samping juga ingin mendalami peran Menkominfo selaku pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab proyek BTS tersebut.
"Kami tahu di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kami ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," jelasnya.
Baca Juga: Komisaris Terjerat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, PT Solitechmedia Synergy Beri Penjelasan
Adik Menkominfo Akui Nikmati Fasilitas Proyek BTS
Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi mengemukakan bahwa Gregorius adik kandungnya Johnny G Plate telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta. Uang tersebut diakui berkaitan dengan sejumlah fasilitas yang ia terima terkait proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Sampai saat ini fasilitas yang ia (Gregorius) terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan," ujar Kuntadi.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Agung RI Panggil Menkominfo
Menurut Kuntadi, uang senilai Rp534 juta tersebut dikembalikan Gregorius secara sukarela. Kekinian, penyidik tengah mendalami sejauh mana peran adik Jhonny tersebut dalam perkara korupsi ini hingga kemungkinan ditetapkannya sebagai tersangka.
"Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaiaman yang masih kita dalami," katanya.
Adapun, lanjut Kuntadi, penyidik kekinian juga telah menyita Rp10,149 miliar dan sejumlah aset berupa rumah dan kendaraan mewah dari lima tersangka.
"Terkait uang yang disita, sampai saat ini masih sepurar terkait dengan Direktur Bakti dan konsorsiumnya, subcom-nya," ujarnya.
Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan
Pada 14 Februari 2023 lalu, penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Jhonny. Dalam pemeriksaan pertama yang berlangsung selama sembilan jam tersebut penyidik mencecar Jhonny dengan 51 pertanyaan.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut saat itu mengklaim dirinya siap untuk diperiksa kembali apabila diperlukan.
"Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka sebagai bentuk warga negara dan sebagai pimpinan kementerian pembantu presiden di bidang Kominfo saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Jhonny usai diperiksa.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selain memeriksa Johnny G Plate, penyidik juga sempat memeriksa adik kandungnya, Gregorius Alex Plate alias GAP. Alex diperiksa dengan status sebagai saksi pada Kamis (26/1/2023) lalu.
Itulah laporan terkini dari kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Kini Kejagung akan memanggil kembali Menkominfo Johnny G Plate untuk pemeriksaan selanjutnya. (Suara.com/ Muhammad Yasir)