Lupa EFIN atau Hilang, Ini Cara Dapat EFIN Pajak

Berikut cara mengatasi lupa EFIN atau EFIN hilang.

Dany Garjito

Posted: Kamis, 16 Maret 2023 | 12:39 WIB
Ilustrasi smartphone. (Pixabay/Pexels)

Ilustrasi smartphone. (Pixabay/Pexels)

Hitekno.com - Bagaimana cara mendapat EFIN pajak jika kita lupa EFIN atau EFIN hilang? 

Tidak perlu bingung, simak solusi EFIN hilang atau lupa EFIN berikut ini.

EFIN Pajak 

Baca Juga: 4 Hero MM Gold Lane Mobile Legends untuk Counter Melissa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 sampai 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023. Namun apa solusi jika lupa EFIN untuk lapor SPT?

Sampai 10 Januari 2023 telah ada 203.528 orang yang telah melaporkan SPT pajak. Ada 194.122 diantaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Kemudian sisanya 9.416 berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.

Baca Juga: Rilis Sebentar Lagi, Pre-Order Oppo Find X6 Dibuka di E-Commerce

Bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT maka akan dikenakan sanksi administrasi atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Saat hendak melaporkan SPT, Anda diharuskan menyertakan kode electronic filing identification number (EFIN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Namun masih banyak wajib pajak terkendala lupa EFIN. Lantas bagaimana solusi jika Anda lupa EFIN untuk lapor SPT? Simak ulasannya berikut.

Agen Kring Pajak

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan MIUI 14 dan MIUI 13? Ini 5 Perubahannya

Agen Kring Pajak merupakan layanan informasi perpajakan berupa informasi EFIN yang dapat dihubungi melalui Saluran Telepon 1500200, melalui Twitter @kring_pajak, atau live chat melalui www.pajak.go.id. Anda diharuskan terlebih dahulu mempersiapkan beberapa data seperti, NPWP, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan alamat email. 

Layanan telepon dan live chat diakses mulai dari Senin-Jumat dari pukul 08.00-16.00 WIB. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data yang tersimpan di DJP dan petugas akan memberikan EFIN.

Email resmi ke KPP

Baca Juga: Alter Ego dan EVOS Legends Tunjukan Counter META Split Push, Bisa Pakai Hero Tank Ini

Jika akan lupa EFIN maka dapat mengirimkan permohonan melalui email KPP. Pemohon wajib pajak terlebih dahulu mengirimkan informasi dan persyaratan seperti berikut ini.

- Scan formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh melalui pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

- Foto identitas diri seperti KTP untuk WNI dan KITAP/KITAS untuk WNA)

- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

- Swafoto memegang KTP dan kartu NPWP

Demikian informasi jika lupa EFIN atau EFIN hilang dan bagaimana cara mendapatkan EFIN. (Suara.com)

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB