Hitekno.com - Gaji guru diusulkan setara gaji pegawai pajak. Hal itu diusulkan Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh
Ia menilai semestinya gaji guru itu setara dengan gaji pegawai pajak. Penilaian Zudan ini tidak terlepas dari profesi guru yang sudah sepatutnya dimuliakan.
"(Idealnya) sama karena risikonya sama ini. Guru itu harus kita muliakan, gaji tinggi. Enggak usah pusing-pusing yang penting mengajar yang baik. Pendidikan kita bosa bagus. Sekolah boleh jelek, tapi kualitas gurunya bagus," kata Zudan dikutip dari Suara.com, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Sederet Perbedaan Vivo T1 dan T1 Pro, Apakah Cuma Chipsetnya yang Tak Sama?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pegawai Ditjen Pajak beragam tergantung golongannya.
Untuk golongan I A atau yang paling rendah mendapatkan gaji mulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.335.800. Sementara yang paling tinggi ialah golongan IV D mendapatkan upah mulai dari Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Sedangan untuk tunjangan yang diberikan untuk pegawai Ditjen Pajak itu paling rendah sebesar Rp 5.361.800 bagi peringkat jabatan 4 atau eselon III ke bawah. Tunjangan paling tinggi diberikan untuk Eselon I dengan peringkat jabatan 27 yakni sebesar 117.375.000.
Baca Juga: Daftar Harga Samsung Galaxy A54 5G dan Samsung Galaxy A34 5G di Indonesia
Di samping peningkatkan nilai upah bagi profesi guru, ekosistemnya juga dinilai Zudan harus turut dibangun. Ketika gajinya dinaikkan, maka sudah sepatutnya ada pengawasan bagi yang memiliki performa mengajarnya kurang baik.
"Kalau gurunya enggak mengajar bagus, diawasi. Kalau enggak ngajar bagus, coret, pecat, turunkan jadi tenaga tata usaha. Tentu ekosistemnya harus dibangun, ya," ucapnya.
Untuk ekosistem tersebut, Zudan menilai bisa dibentuk minimal seperti Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada ASN.
Baca Juga: Harga Samsung Galaxy A34 5G dan Samsung Galaxy A54 5G Resmi di Indonesia
"Kalau guru, ya, di orbit guru, tentara di orbit tentara, dan seterusnya. Risikonya silakan diukur, bentuklah komite penggajian nasional. Kalau kemenpan, BKN, terlalu sibuk, bentuklah komite independen. Presiden bisa minta pendapat ke sini," terangnya.
Jikalau tidak, Zudan berpendapat bisa dibentuk gugus tugas guna membentuk ekosistem mulai dari soal upah hingga pengawasan.
"Atau kumpul lah. Nggak usah bentuk komite, bentuk gugus tugas saja. Gugus tugas penggajian yang rapat rutin. KASN, korpro, menpan, BKN, undang para ahli memetakan itu semua," katanya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Surat Wasiat Putri Candrawathi Sebelum Meninggal, Hoaks?
"Ini harus direformasi total sistem penggajian ini. Enggak bisa seperti ini, terlalu tinggi ketimpangannya. Nanti mutasi pegawai jadi susah. Enggak ada orang pajak mau pindah ke Kemendagri. Harusnya bisa," pungkasnya. (Suara.com)