Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik via WhatsApp, Polri Himbau Masyarakat Lebih Waspada

Terkait ancaman serius ini, Polri mengumumkan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan perbankan ini.

Amelia Prisilia

Posted: Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:16 WIB
Ilustrasi penipuan. (pixabay/mohamed_hassan)

Ilustrasi penipuan. (pixabay/mohamed_hassan)

Hitekno.com - Belum lama ini, publik dibuat geger dengan beredarnya surat tilang elektronik via WhatsApp yang merupakan bagian dari modus penipuan. Terkait hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menghimbau masyarakat agar lebih waspada.

Berdasarkan keluahn sejumlah netizen, modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan surat tilang elektronik via WhatsApp ke korban dengan mengatasnamakan Polri.

File surat tilang elektronik via WhatsApp ini bersama dengan pesan mengenai agar bapak dan ibu korban segera membuka file aplikasi tersebut untuk kemudian datang ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Samsung Galaxy F14 Muncul di Geekbench, Unggulkan Chipset Exynos 1330 dan Baterai 6.000 mAh

"Selamat siang pak/ibu, kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran. Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya" tulis isi pesan tersebut.

Mengutip dari caption unggahan @ntmc_polri, usai memberikan akses untuk aplikasi yang dikirimkan ini, korban kemudian diminta untuk menyetujui akses ke beberapa aplikasi lainnya yang berkaitan dengan data pribadi di perangkat masing-masing.

Modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. (instagram/ntmc_polri)
Modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. (instagram/ntmc_polri)

"Menyikapi fenomena tersebut, DIT LANTAS POLDA KEPRI menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut" tulis @ntmc_polri.

Baca Juga: Hero Initiator Paling Rusuh di Mobile Legends, Jago Acak-acak Tim Lawan!

Aksi penipuan ini berkaitan dengan pencurian data pribadi termasuk data perbankan yang berkaitan dengan OTP untuk digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Terkait ancaman serius ini, Polri mengumumkan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan perbankan ini. Polri juga menghimbau agar masyarakat tidak menginstall aplikasi tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak mana pun.

Lebih lanjut, jika masyarakat sudah terlanjut menginstall aplikasi yang dikirimkan, maka Polri berharap agar aplikasi yang menjadi bagian modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp ini untuk segera diuninstall.

Baca Juga: Render Promosi Beredar, Samsung Galaxy A24 Bawa Kamera 50 MP di Bagian Belakang?

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB