Hitekno.com - Sudah lapor pajak tahunan? Para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ketahui Link Lapor SPT Tahunan 2023 untuk mengakses DJP online berikut ini.
Sebagai informasi, batas akhir pengiriman lapor SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pastinya buat kamu para wajib pajak yang sudah memili NPWP wajib lapor SPT.
Kalau kamu mencari link lapor SPT Tahunan 2023, kamu bisa menemukannya di artikel yang dirangkum tim HiTekno.com ini.
Baca Juga: Lupa EFIN atau Hilang, Ini Cara Dapat EFIN Pajak
Pengisian SPT Tahunan wajib pajak pribadi tahun 2022 masih bisa dilakukan sampai 31 Maret 2023. Apabila melewati tanggal tersebut masih bisa dilakukan tetapi wajib pajak beresiko terkena denda.
Pelaporan bisa dilakukan melalui DJP online lewat fitur e-Filling di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Cara lapor SPT Tahunan 2023
Baca Juga: Waspada Penipuan, Jangan Sembarang Buka File APK dari Direktorat Jenderal Pajak
akukan login ke akun DJP online untuk memulai proses pengisian data.
Setelah log in, pilih menu lapor dan klik menu buat SPT Wajib Pajak. Isi formulir sesuai dengan jenis SPT Tahunan.
Formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 S untuk wajib pajak prbadi dengan status penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan status sebagai pemilik usaha.
Lanjutkan dengan klik "Kirim Permintaan."
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Begini Cara Isi SPT Tahunan Online 2020
Buka dokumen formulir yang sudah diuduh, lalu pilih "Pembukuan" untuk melakukan laporan keuangan. Pilih "Pencatatan" untuk melaporkan keuangan.
Isi sesuai dengan permintaan yang tertera dalam formulis, seperti lampiran IV bagian A untuk daftar harta, bagian B untuk daftar utang, bagian C untuk susunan anggota keluarga dan seterusnya.
Kalau sudah lengkap isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
Unggah lampiran, isi kode verifikasi yang sudah diterima melalui email, lalu klik "Submit".
Laporan SPT kamu akan segera terekam dan diproses oleh sistem pajak Indonesia. Kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik bahwa SPT Tahunan sudah dilaporkan.
Semua wajib pajak pribadi maupun perusahaan diharapkan oleh pemerintah bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan wajib pajak badan akan kena Rp1 juta jika mengalami keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Demikian itu link lapor SPT Tahunan 2023 DJP online, semoga dapat membantu. (Suara.com/ Mutaya Saroh)