Hitekno.com - Saat bulan Ramadan sudah mencapai penghujungnya, maka umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang sudah memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malam harinya.
Meski demikian ada pengecualian dalam hal ini. Apabila ada orang yang tidak memiliki makanan lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka tidak wajib membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Daftar Kode Cheat Guitar Hero PS2 Bahasa Indonesia, Lengkap
Dulu, membayar zakat biasanya dilakukan dengan mendatangi masjid terdekat atau yang menyelenggarakan zakat untuk menyetorkan beras atau uang kepada pengurus zakat.
Nantinya, pengurus zakat akan membagikan hasil zakat yang telah terkumpul kepada orang yang membutuhkan di wilayah tersebut.
Akan tetapi semakin canggih zaman, maka ada pergeseran kegiatan zakat ini. Sekarang, banyak situs yang menyediakan program pembayaran zakat secara online.
Baca Juga: Deretan Situs untuk Cari Nada Alarm Sahur Lucu, Plus Doa-doanya
Nantinya umat muslim hanya perlu melakukan transfer uang dan semua proses zakatnya akan diurus oleh pihak yang bersangkutan.
Tapi, bagaimana hukum bayar zakat online?
Ternyata hukumnya sah-sah saja. Dilansir dari Baznas Jombang, bayar zakat online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja, layaknya transportasi atau cara yang mengalami perubahan. Namun, dana zakatnya tetap sampai ke tangan amil.
Baca Juga: Cara Membuat Watermark di Microsoft Word, Bisa Tulisan Maupun Gambar
Meski demikian kaum muslimin juga tak boleh sembarangan. Saat ingin membayar zakat pastikan membayar pada lembaga pengelola yang kredibel dan resmi, berpengalaman dalam menyalurkan zakat langsung kepada penerima zakat.
Keterangan ini mirip dengan apa yang pernah disampaikan oleh Yusuf Al Qaradhawi.
Menurut sang ulama dalam Fiqh al-Zakat tertulis jika pemberi zakat tidak mesti menyatakan secara terbuka pada mustahiq jika dana yang akan diberikan merupakan dana zakat.
Itu artinya, melakukan zakat baik online maupun offline dianggap sama saja asalnya didasari dengan niat yang tulus dan baik.
Kelebihan membayar zakat online:
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.
2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.
Itulah jawaban terhadap pertanyaan bagaimana hukum membayar zakat online.