Hitekno.com - Zakat fitrah biasanya dibayarkan pada akhir waktu bulan Ramadan. Zakat fitrah bisa dibayar menggunakan beras atau uang.
Besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok juga sudah ditentukan. Jika kamu ingin berzakat beras, maka kamu harus memberikan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain beras, kamu juga bisa memberikan zakat berupa uang. Sejumlah ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Baca Juga: Windah Basudara Lelang Akun FIFA Mobile untuk Charity, Terjual Puluhan Juta ke YouTuber Ini
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Biasanya, orang akan datang ke masjid terdekat yang menyelenggarakan zakat fitrah dan memberikan zakatnya.
Nantinya amil masjid akan membagikan zakat yang sudah terkumpul kepada orang yang membutuhkan di sekitar.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Online?
Namun seiring perkembangan zaman, kini zakat fitrah bisa dilakukan secara online. Tapi zakat online sah atau tidak hukumnya?
Jawab:
Zakat fitrah yang dilakukan secara online hukumnya sah-sah saja. Bahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersedia menyalurkan zakat fitrah dan zakat lainnya yang dibayarkan secara online.
Baca Juga: Deretan Situs untuk Cari Nada Alarm Sahur Lucu, Plus Doa-doanya
Hukum bayar zakat ini sebagaimana tertulis dalam Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103.
Baznas juga menyampaikan beberapa keuntungan yang akan didapat ketika seorang muslim melaksanakan zakat secara online.
Tata cara zakat fitrah secara online
Tata caranya hampir sama, kamu harus membaca bacaan niat di dalam hati bahwa kamu hendak melaksanakan zakat fitrah karena Allah Taala.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.
2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.
Setelah itu, silahkan membuka situs penyedia zakat, Hitekno.com menyarankan langsung ke Baznas.
Itulah jawaban terkait pertanyaan apakah zakat online sah atau tidak. Jawabannya sah-sah saja.