Buntut Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Cekal 2 Orang Ini ke Luar Negeri

Kedua orang ini dicegah pergi ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Rezza Dwi Rachmanta

Posted: Sabtu, 01 April 2023 | 21:08 WIB
Ilustrasi BTS. (istimewa)

Ilustrasi BTS. (istimewa)

Hitekno.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal beberapa orang ke luar negeri sebagai buntut dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo. Mereka saat ini mencekal dua orang, sehingga total pencekalan mencapai 25 orang.

Pada laporan sebelumnya, proyek pembangunan ribuan tower base transceiver station BAKTI Kementerian Kominfo diduga telah menjadi bancakan sejumlah pihak.

Kejaksaan Agung telah mengambil sikap terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Update Harga Oppo A53 Periode April 2023, Kini Turun Ratusan Ribu Rupiah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan dua orang yang dicekal ke luar negeri ini adalah Jacqueline Sutjiawan dari pihak swasta dan Diana Trisno selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap dua orang," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/3/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Suara.com/ Yasir)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Suara.com/ Yasir)

Keduanya sama-sama dicegah pergi ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Menurut Ketut, keputusan ini dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.

Baca Juga: Ratusan Jemaah Umrah Ditipu Travel Naila, Modus Catut Nama Ulama

"Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," sambung dia.

Dengan dicegahnya dua orang tersebut, lanjut Ketut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Nama Menkominfo Johnny G Plate Disebut di Berkas Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Keempat adalah Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Investment. Terakhir yakni Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Suara.com/ Dicky Prastya)

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB