Hitekno.com - Video mengenai pria yang memalsukan stiker QRIS membuat netizen geger dalam beberapa hari terakhir. Pihak kepolisian berhasil menangkap pria yang membuat masyarakat resah tersebut.
Netizen auto geram mengingat modus pria ini merugikan para jemaah di masjid.
Bagaimana tidak, QRIS kotak infak yang seharusnya mengarah untuk pembangunan atau kesejahteraan masjid justru dialihkan oleh oknum nakal.
Baca Juga: Awbimax Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Kritik Lampung, Panen Dukungan Warganet
Dalam video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, tampak sejumlah polisi berpakaian preman mendatangi lokasi keberadaan sang pelaku, Iman Mahlil Lubis.
Berdasar video, lokasi penangkapan Iman diduga berada di sebuah indekos mewah di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel. Tampak sejumlah polisi menggeledah isi tas di tempat itu.
Selain itu, Iman yang kemudian membuka maskernya terlihat diminta oleh petugas untuk membuka isi dompetnya.
Baca Juga: Komentar Komeng Ungkap Bela Sungkawa ke Abdel Achrian Bikin Netizen Geleng-geleng
Sontak video penangkapan pelaku penipuan bermodus pasang QRIS paslu di kotak amal diserbu netizen.
Beragam komentar pun ditumpahkan warganet menanggapi aksi kejahatan pria yang menyasar puluhan masjid di Jakarta.
Saking geramnya, berbagai sumpah ditujukan netizen kepada pelaku.
Baca Juga: Doxing Netizen, Jefri Nichol Minta Maaf Pakai Surat Bermaterai 10 Ribu
"Setan minder sama kelakuan lu iman," geram seorang netizen.
"Ntar pas di akhirat seluruh badannya penuh barcode," timpal lainnya.
"Semoga mati tersedak barcode," tulis netizen yang lain.
"Jenazah dipenuhi barcode di sekujur tubuh," kata netizen lainnya.
Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Kotak Infak
Dikutip dari PMJ News dan Suara.com, Kamis 13 April 2023, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan adanya penangkapan pelaku pemalsu QRIS di masjid tersebut.
Bahkan tersangka berinisial MILM berhasil diamankan oleh pihak kepolisian lantaran menjadi pelaku penempel QRIS palsu.
Sekedar informasi, pemalsuan QRIS yang ada di masjid masuk dalam tindakan penipuan yang memiliki sanksi pidana di Indonesia.
Menurut Pasal 378 KUHP, siapa saja yang dengan sengaja memberdayakan orang lain dengan cara dusta atau tipu muslihat untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.
Pada aturan itu pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 9.000.000 rupiah.
Sanksi pidana yang dikenakan pada kasus penipuan dapat bervariasi tergantung pada keadaan dan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Jika kerugian yang ditimbulkan sangat besar, maka sanksi pidana yang diberikan bisa mencapai 20 tahun penjara. (Suara.com/Indian)