Gunakan Skema Ponzi Bitcoin, Perusahaan Trading Ini Kena Denda Rp 49,7 T

Perusahaan trading ini telah menipu puluhan ribu investor.

Rezza Dwi Rachmanta

Posted: Kamis, 04 Mei 2023 | 11:24 WIB
Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay/MichaelWuensch)

Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay/MichaelWuensch)

Hitekno.com - Puluhan ribu investor merugi setelah mereka termakan rayuan oleh perusahaan trading kripto. Pengadilan Federal Amerika Serikat memutuskan bahwa Mirror Trading International (MTI) harus membayar denda 3,4 miliar dolar AS (Rp 49,7 triliun) sebagai ganti rugi kepada korban dan denda uang perdata.

Pihak berwenang memberikan hukuman moneter sipil terbesarnya kepada Cornelius Johannes Steynberg selaku bos MTI.

Kasus skema Ponzi tersebut memakan banyak korban di Afrika Selatan.

Baca Juga: FTX Bangkrut Bikin Industri Kripto Kalang Kabut, Perusahaan BlockFI Ikut Terseret

Meski kasus berawal di Afrika Selatan, MTI juga telah mengelola Bitcoin (BTC) dari puluhan ribu penduduk AS.

Berdasarkan data di pengadilan, MTI menerima Bitcoin dari 23 ribu warga negara Amerika Serikat.

Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay)
Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay)

Skema ponzi di industri kripto bukanlah hal yang baru, ada banyak pelaku ponzi yang mencoba mendulang cuan dari orang-orang polos melalui skema ini dan berakhir dengan tinggal di hotel prodeo.

Baca Juga: Uni Eropa Resmi Blokir Layanan Kripto ke Rusia, Ini Efeknya

Skema Ponzi Bitcoin

Berdasarkan laporan Bitcoin News, Pengadilan Federal AS telah menjatuhkan keputusan default dan perintah permanen pada CEO dari skema ponzi Bitcoin Mirror Trading International (MTI), Johann Steynberg, untuk membayar ganti rugi para korbannya.

Menurut Commodity Futures Trading Commission (CFTC), Steynberg diharuskan membayar ganti rugi sebesar US$1,73 milyar dan membayar denda uang perdata sebesar US$1,73 milyar. Total yang harus dibayarkan oleh CEO MTI adalah US$3,4 milyar.

Baca Juga: Promosi Kripto secara Ilegal, Kim Kardashian Kena Denda Rp 19 Miliar

Terungkap, hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan adalah hukuman moneter sipil tertinggi yang pernah ada dalam kasus CFTC mana pun.

Tindakan pengadilan itu sendiri dilaporkan sebagai skema penipuan terbesar yang melibatkan Bitcoin yang dibebankan dalam kasus CFTC mana pun,” ungkap Juru Bicara CFTC.

Steynberg sebelumnya tinggal di Afrika Selatan dan telah beberapa kali menghadapi tuduhan menjalankan skema ponzi Bitcoin sebelum ia kabur ke Brasil pada Desember 2020.

Tak lama setelah Steynberg meninggalkan Afrika Selatan, MTI pun dibekukan oleh lembaga berwenang setelah beberapa korban menuntut ke pengadilan.

Sekitar satu tahun setelah kepergiannya ke Brasil, Steynberg pun ditangkap oleh penegak hukum dan sedang menanti ekstradisi ke AS atau ke Afrika Selatan.

Dikutip dari Blockchainmedia.id (jaringan Suara.com), dalam pernyataan CFTC, Steynberg dan MTI telah gagal menjelaskan dugaan kegiatan penipuan serta gagal mematuhi aturan yang berlaku.

Perintah menemukan bahwa Steynberg, Pendiri dan CEO Mirror Trading International Proprietary Limited (MTI), sebuah perusahaan yang saat ini dilikuidasi di Republik Afrika Selatan, bertanggung jawab atas penipuan sehubungan dengan transaksi mata uang asing (valas) ritel, penipuan oleh orang terkait dari operator kumpulan komoditas (CPO), pelanggaran pendaftaran dan kegagalan untuk mematuhi peraturan CPO,” ungkap pernyataan CFTC.

Meski beroperasi dan menargetkan korban di Afrika Selatan, MTI diketahui juga telah menerima BTC dari lebih dari 23.000 penduduk AS.

Selain itu, regulator juga menuduh MTI dan CEO-nya telah menyalahgunakan semua BTC yang mereka terima dari para korban.

Yang disayangkan, CFTC mengaku bahwa hukuman dari pengadilan mungkin tidak dapat mengembalikan semua uang yang hilang karena pelaku kemungkinan tidak memiliki dana atau aset yang cukup.

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB