Hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menjadi sorotan setelah dituduh terlibat dalam kasus korupsi BTS.
Kasus ini menimbulkan kehebohan dan kecaman publik.
Berikut adalah enam rangkuman fakta tentang skandal korupsi BTS Menkominfo Johnny G Plate
Baca Juga: Niatnya Mau Ngutil HP ketika Ada Pawai Timnas-U22, Pencopet Ini Malah Dihajar Massa
1. Skandal korupsi BTS Menkominfo adalah kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020-2022.
2. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Mei 2023. Plate kemudian langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Penetapan tersangka Plate merupakan buntut dari pemeriksaan yang dilakukan Kejagung sebanyak tiga kali terhadap Plate sebagai saksi. Plate dicecar sejumlah pertanyaan terkait keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 T
4. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Para tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
5. Selain Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director PT Huawei Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
6. Nama Plate sempat disebut-sebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Plate diduga meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Profil Johnny G Plate, Menkominfo yang Jadi Tersangka Korupsi BTS