Hitekno.com - Membayar pajak motor online menjadi pilihan yang tepat buat kamu yang mager keluar rumah. Ketahui bagaimana cara bayar pajak motor Online berikut ini.
Tenang saja, sekarang, membayar pajak motor online tidak sesulit yang kamu bayangkan kok. Hanya saja, kamu perlu mengikuti alur yang telah diberikan oleh pihak berwajib.
Belakangan ini, Samsat telah merilis aplikasi yang bisa kamu gunakan untuk membayar pajak secara online. Nama aplikasinya SIGNAL yang bisa kamu download di Play Store ataupun App Store.
Baca Juga: Ngaku Dikejar Debt Collector, Ditjen Pajak Sampaikan Permintaan Maaf ke Soimah
Sesuai arahan Samsat, dengan menggunakan aplikasi ini, maka kamu tidak perlu repot-repot datang ke Samsat untuk mendapatkan stempel dan atau striker pengesahan.
Semua bisa dilakukan hanya dengan satu aplikasi yang sangat berguna, terutama buat kamu yang sibuk untuk membayar pajak secara offline.
Berikut ini adalah cara yang bisa kamu ikuti untuk membayar pajak motor secara online:
Baca Juga: Cara Membayar SPT Kurang Bayar lewat Fitur Pajak Online di Tokopedia
Langkah 1: Registrasi di aplikasi SIGNAL
Langkah 2: Daftarkan Kendaraan Kamu di Aplikasi SIGNAL
Langkah 3: Cara Membayar Pajak Motor
Baca Juga: Lupa EFIN atau Hilang, Ini Cara Dapat EFIN Pajak
Setelah kamu registrasi dan mendaftarkan kendaraan, maka kamu akan mendapat Kode Bayar. Kode Bayar ini hanya akan diberikan setelah kamu menyelesaikan proses pengesahan STNK. Kode Bayar ini berlaku 2 jam saja.
Jika dalam dua jam kamu tidak melakukan pembayaran, maka kamu wajib mengulangi proses dari awal (dari Langkah 1 di atas). Langkah yang harus kamu lakukan adalah:
Sebagai informasi, pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online, Lebih Mudah tanpa Antre
Itulah cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk membayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL. Semoga cara bayar pajak motor Online di atas bermanfaat.