Hitekno.com - Perkembangan teknologi telah memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam beribadah. Salah satu fenomena yang mulai populer menjelang Idul Adha 2023 adalah sistem kurban online. Namun, bagaimana sebenarnya hukum kurban online dalam Islam? Apakah kita diperbolehkan untuk melakukan kurban online dengan hanya menyumbangkan sejumlah uang sebanding dengan nilai seekor kambing atau seperdua belas sapi?
Menurut penjelasan dari Habib Husein Bin Ja'far Al Hadar yang dikutip melalui kanal YouTube Dompet Dhuafa TV, kurban online merupakan suatu hal yang diperbolehkan dan kini menjadi sesuatu yang penting. Hal ini terutama relevan dalam masa pandemi Covid-19, di mana angka kemiskinan dan kesulitan ekonomi semakin meningkat. Kurban online juga dapat menjadi solusi untuk memeratakan distribusi daging kurban, terutama di daerah-daerah yang jauh atau minim fasilitas.
Dompet Dhuafa sebelumnya pernah mendata bahwa di Jakarta dan Jabodetabek sering terjadi surplus daging kurban. Itu artinya banyak daging yang ditelantarkan dan tidak sampai kepada yang membutuhkan, yakni ke tangan kaum miskin dan dhuafa. “Maka dari itu kurban online menjadi pilihan terutama di daerah-daerah yang jauh,” ucap Habib Husein.
Lebih lanjut, selain melaksanakan ajaran Allah SWT dan meneladani kisah penyembelihan Nabi Ibrahim terhadap sang putra Nabi Ismail, salah satu nilai kurban yang paling penting adalah syiar Islam. Dengan berkurban, berarti seseorang telah ikut mensyiarkan ajaran Allah.
Menyampaikan sedang berkurban kepada orang-orang di sekitar merupakan wujud syukur, sekaligus untuk memotivasi orang lain untuk mengamalkan ajaran agama Islam. Namun demikian, perlu digarisbawahi ketika mensyiarkan kurban tidak boleh disertai dengan sifat riya atau ingin memamerkan ibadah.
Syarat Kurban Online
Baca Juga: Kiat Kompres Foto Online Menjadi 100 KB untuk Kebutuhan Administrasi
Meski diperbolehkan, untuk menjamin pelaksanaan kurban online, ada syarat utama yang harus dipenuhi yakni mewakilkan kurban kepada individu atau lembaga yang benar-benar mengerti syarat dan rukun kurban. Kemudian pastikan lembaga tersebut jelas dan transparan. Pastikan pula dalam proses tersebut, penyembelihan dilakukan atas nama orang yang berkurban.
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan Al Hakim, Nabi Muhammad memang pernah menyuruh Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan. “Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam.”
Dengan demikian, maka hukum menyaksikan langsung penyembelihan kurban adalah sunnah. Namun, meski tidak mendapatkan sunnah tersebut, ada keutamaan syiar yang lebih besar dalam melaksanakan kurban online.
Baca Juga: Inilah 5 Game Mobile yang Paling Kerap Dipertandingkan di Kompetisi Esports Indonesia, Apa Saja?
Suara.com/Nadia Lutfiana Mawarni