Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Rp 8 Triliun

Kejaksaan Agung tetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo.

Agung Pratnyawan

Posted: Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:50 WIB
Ilustrasi tower BTS jaringan telekomunikasi. (VMware)

Ilustrasi tower BTS jaringan telekomunikasi. (VMware)

Hitekno.com - Penyelidikan kasus korupsi BTS Rp 8 triliun terus dilakukan hingga mendapati tersangka baru. Yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Diwartakan Suara.com, Kejaksaan Agung telah  menetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi san Informatika (Kominfo) senilai Rp 8 triliun yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima tersebut. 

Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dirinya pun dikabarkan langsung dicopot dari perkumpulan pengusaha Indonesia tersebut.

Baca Juga: Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan pasrah akan adanya perkara tersebut.

"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Yukki dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo. (Suara.com/M Yasir)
Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo. (Suara.com/M Yasir)

Dirinya menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo

"Perlu diketahui bahwa meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia," katanya. 

Untuk sementara Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia.

"Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. 

Baca Juga: Kalah Ramai dari Kasus Perceraian Desta, Ini 6 Fakta Kasus Korupsi BTS oleh Menkominfo Johnny G Plate

Itulah penentapan tersangka baru kasus korupsi BTS Rp 8 tirilun oleh Kejaksaan Agung, yakni Muhammad Yusrizki. (Suara.com/ Mohammad Fadil Djailani)

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB