Hitekno.com - Tidak perlu ribet, pada saat ini Anda sudah dapat mengajukan NPWP secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Bagaimana caranya mendaftar NPWP secara online?
Nah, bagi Anda yang belum mengetahui langkah-langkah pendaftaran NPWP secara daring tanpa harus ke kantor pajak, silakan baca informasi berikut ini!
Baca Juga: Link Download Marvel's Spider-Man: Miles Morales, Pasti Aman
Melansir dari Suara.com, berikut adalah cara mendaftar NPWP secara online yang bisa Anda lakukan sendiri.
1. Buat akun
2. Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan menuju menu login.
Baca Juga: Damprat Haters Ameena, Atta Halilintar Ungkit Profesinya Sebagai Guru
3. Isikan email dan password yang sebelumnya telah Anda buat dan lengkapi kode captcha. Setelah itu, ikuti panduan registrasi data berikut.
4. Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
5. Kategori: Pilih kategori sesuai dengan Wajib Pajak
Baca Juga: Cara Bikin Foto Mirip Artis Korea Pakai Snow AI Profile, Bikin Pangling
6. Status: Pusat: menunjukkan pusat usaha yang dimiliki, atau pilih Cabang
7. Kewarganegaraan
8. Identitas: Isikan data sesuai dengan kartu identitas Anda sebagai Wajib Pajak.
9. Penghasilan: Pilih salah satu dari sumber penghasilan utama yang Anda miliki
10. Alamat domisili: Isikan sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. Lengkapi alamat dengan nama jalan/dusun/perumahan/gang/kampung tanpa tanda baca.
11. Alamat KTP
Isikan sesuai dengan alamat yang ada di KTP. Sementara untuk WNI isikan sesuai dengan alamat pada KITAP/KISAB.
12. Alamat Tempat Usaha
Khusus bagi WAjib Pajak yang memilih kolom penghasilan usaha maka wajib mengisi alamat lokasi tempat usaha. Apabila sama dengan domisili, cukup centang pada kotak “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.
13. Persyaratan
Unggah foto/scan dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Pastikan foto atau dokumen yang diunggah sesuai ketentuan dengan ukuran tidak melebihi 2 MB.
Jika Anda tidak diwajibkan mengunggah dokumen tertentu, klik “Next”.
14. Pernyataan
Beri tanda centang sesuai dengan kondisi Anda pada salah satu pernyataan berikut.
Token
Nah, demikianlah panduan cara daftar NPWP online tanpa perlu ke kantor pajak. Mudah, bukan?
Suara.com/Hillary Sekar Pawestri