Hitekno.com - Apabila seseorang menikah atau memutuskan untuk pindah tempat tinggal, sering kali dibutuhkan perubahan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Bagaimana sebenarnya prosedur untuk melakukan pindah KK, baik melalui jalur online maupun offline?
Sebenarnya, prosedur pindah KK untuk memperbarui data dalam Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidaklah sulit. Jika Anda belum mengetahui langkah-langkahnya, berikut ini adalah syarat dan panduan lengkap untuk melakukan pindah KK.
Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum memulai proses pengurusan pindah KK adalah mencabut data dari tempat tinggal lama. Setelah itu, Anda dapat mendaftarkan diri di tempat tinggal baru.
Baca Juga:
Roster ONIC untuk MPL Indonesia Season 12, Tanpa Kairi dan Coach Yeb?
Selain itu, untuk mengurus pindah KK, Anda akan memerlukan surat pengantar dari Ketua RT dan RW di tempat tinggal sebelumnya.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan dan panduan yang dapat Anda ikuti dalam proses pindah KK seperti dilansir dari Suara.com:
Persyaratan pindah KK
Baca Juga:
5 Hero Mobile Legends Paling OP di Akhir Season 28, Push Rank sebelum Reset
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pindah KK:
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW.
- Fotokopi dan asli KK.
- Fotokopi dan asli KTP.
- Fotokopi dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan ijazah, semuanya telah dilegalisir.
- Jika tidak tersedia fotokopi, maka bawalah dokumen aslinya. Juga sediakan pas foto cadangan berukuran 3x4 dan 4x6.
Panduan pindah KK online
Berikut ini cara pindah KK secara online:
Baca Juga:
3 Hero Tank EXP Lane Terbaik di META Mobile Legends, Ampuh untuk Push Rank
- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan pindah KK secara online. Contohnya:
https://dukcapilonline.slemankab.go.id/Flow/signin
https://capil.madiunkota.go.id/persyaratan-mengurus-pindah/
https://sidnok.semarangkota.go.id/ dan lain-lain - Pastikan Anda mendaftar menggunakan nomor HP yang aktif dan dapat dihubungi oleh petugas.
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan tentukan apakah hanya pemohon yang akan pindah domisili atau semua anggota keluarga.
- Isi informasi kepindahan yang diminta.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan. Klik "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah
- Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK. Anda dapat mengunduh dan mencetaknya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Panduan pindah KK offline
Berikut ini cara pindah KK secara offline atau datang langsung ke kantor kependudukan:
- Dapatkan surat pengantar dari Ketua RT/RW di tempat tinggal lama yang sesuai dengan alamat KTP Anda.
- Kunjungi kantor kelurahan untuk mengisi formulir dan Anda akan menerima surat pengantar.
- Ajukan surat pengantar tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan.
- Bawa persyaratan yang sudah disiapkan untuk meminta penerbitan Surat
- Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke kantor Dukcapil setempat.
- Biasanya, dalam proses ini, e-KTP lama akan diserahkan untuk menghindari duplikasi identitas.
- Setelah SKPWNI diterbitkan, bawa dokumen itu ke domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
- Kunjungi kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat tinggal lama, KTP dan KK asli. Anda akan menerima surat keterangan yang harus dibawa ke kecamatan.
- Bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
- Anda akan menerima nota untuk pengambilan KK baru yang akan diproses dalam waktu sekitar 1-2 minggu.
Panduan pindah KK antar kabupaten
- Isi formulir di Dinas Dukcapil/kelurahan/kecamatan.
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP).
- Bawalah SKP, KK, dan KTP ke Disdukcapil tujuan.
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan kartu keluarga (KK) baru.
Panduan pindah KK setelah menikah
- Pastikan semua berkas dan dokumen telah lengkap, dan letakkan dalam satu folder atau map agar tidak ada yang tertinggal.
- Isi formulir yang diberikan oleh kantor desa/kelurahan. Terdapat beberapa formulir untuk keperluan arsip desa/kelurahan, serta formulir pengajuan kartu keluarga.
- Isi data dan formulir pada kantor kecamatan. Di beberapa daerah, formulir kecamatan dapat diisi di kantor desa/kelurahan.
- Pihak kecamatan akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen.
- Kemudian, mereka akan memastikan bahwa semua dokumen yang Anda miliki telah lengkap.
- Kunjungi Dispendukcapil dan daftar pada bagian permohonan kartu keluarga.
- Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas atau dokumen.
- Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan mencatat data untuk pembuatan kartu keluarga baru.
Demikian panduan pindah KK secara offline, online untuk berbagai keperluan. Semoga informasi tentang dokumen kependudukan ini bermanfaat untuk kalian.
Suara.com/Rifan Aditya