Penting Diketahui, Ini 4 Level Status Gunung Api di Indonesia

Apa saja level status gunung api di Indonesia?

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 10 November 2020 | 06:00 WIB
Puncak Gunung Merapi pada 26 September 2020. (BPPTKG)

Puncak Gunung Merapi pada 26 September 2020. (BPPTKG)

Hitekno.com - Saat ini Gunung Merapi tengah menyandang status siaga yang diperkirakan bisa terjadi erupsi. Apakah kamu tahun apa itu level status gunung api di Indonesia?

Saat ini lebih dari 600 warga yang tinggal di sekitara puncak Gunung Merapi telah diungsikan ke sejumlah tempat untuk antisipasi erupsi.

Begitu juga para wisatawan diimbau untuk tidak mendekat ke gunung api tersebut saat menyandang status siaga.

Baca Juga: Apa Itu Lenticular Clouds? Ini Penjelasan Awan Mirip Bentuk UFO di Gunung

Gunung Merapi merupakan salah satu gunung api yang masih aktif di Indonesia. Total, ada 127 gunung api lain yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, Indonesia lebih rawan risiko bencana gunung meletus. Oleh karenanya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuat empat level status gunung api sebagai upaya mitigasi.

Puncak Gunung Merapi. (BPPTKG)
Puncak Gunung Merapi. (BPPTKG)

Berikut informasi mengenai empat level status gunung api di Indonesia.

Baca Juga: Peringatan Ilmuwan, Gunung Berapi Paling Aktif Ini Siap Meletus

1. Level 1 (Normal)

Status normal atau level 1 ini diberikan apabila gunung api aktif namun tidak ada aktivitas yang membahayakan atau aktivitas magma. Selain itu, status ini juga diberikan pada gunung api dengan aktivitas vulkanis yang masih dasar. Pada status ini, instansi terkait akan melakukan pengamatan rutin, survei, dan penyelidikan pada gunung api.

2. Level 2 (Waspada)

Baca Juga: Pertumbuhan Kubah Lava Stabil, Bagaimana Aktivitas Vulkanis Gunung Merapi?

Status level 2 ini diberikan pada gunung api yang memiliki aktivitas melebihi batas normal seperti meningkatnya aktivitas seismik dan vulkanis, perubahan aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal.

Jika gunung api berstatus level 2 maka akan dilakukan penilaian bahaya, pengecekan sarana, dan pelaksanaan piket terbatas. Kemudian, petugas atau badan terkait akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi pada pihak terkait dan masyarakat yang tinggal di dekat lereng gunung.

3. Level 3 (Siaga)

Baca Juga: Kenapa Jalan Pegunungan Berkelok? Ini Alasannya

Status ini akan diberikan pada gunung api yang tiba-tiba meletus atau menimbulkan bencana. Hal tersebut ditandai dengan intensitas aktivitas seismik yang meningkat. Apabila data peningkatan aktivitas terus berlanjut maka letusan gunung api bisa terjadi dalam kurun waktu 2 minggu.

Pada level ini, instansi terkait harus melakukan sosialisasi ke wilayah yang terdampak, menyiapkan sarana darurat, berkoordinasi, dan piket penuh.

4. Level 4 (Awas)

Pada level ini gunung api akan meletus atau sedang meletus. Level ini juga penanda bahwa ada akan timbul bencana. Hal ini ditandai dengan gunung api mengalami letusan pembukaan disertai abu dan asap tebal.

Letusan gunung api berpotensi terjadi dalam waktu 24 jam. Beberapa tindakan yang harus dilakukan ialah mengevakuasi masyarakat di wilayah sekitar berpotensi terdampak bencana. Selain itu, instansi terkait juga wajib berkoordinasi dan melakukan piket penuh.

Itulah empat level status gunung api yang berlaku di Indonesia, salah satunya Gunung Merapi yang tengah menyandang Siaga. (Suara.com/ Lolita Valda Claudia).

Berita Terkait
Berita Terkini

Melalui Yandex Cloud, Yandex Weather, dan Yandex School of Data Analytics (YSDA) berkolaborasi untuk mengintegrasikan ke...

sains | 12:33 WIB

Apa saja fitur canggih yang ada di CBR 150? Simak rinciannya di bawah ini....

sains | 12:12 WIB

Pertamina Foundation bersama Fakultas Kehutanan UGM telah melakukan kerja sama rehabilitasi hutan "Hutan Pertamina UGM"...

sains | 14:04 WIB

Dengan memanfaatkan algoritma AI, perusahaan ini berhasil membuka jalan bagi pengembangan obat terobosan potensial....

sains | 16:10 WIB

Objek ini punya suhu jauh lebih tinggi daripada matahari walaupun tak begitu terang. Objek apa gerangan?...

sains | 16:22 WIB