Hitekno.com - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University Prof Etty Riani memberikan tanggapannya pada temuan konsentrasi parasetamol di perairan Jakarta yang sempat ramai sebelumnya.
Menurut Guru Besar IPB ini, temuan konsentrasi parasetamol tersebut berada di kadar yang tidak mematikan. Meski begitu, menurut Prof Etty Riani hal ini tidak boleh dibiarkan saja.
Menurutnya, jika kadar konsentrasi parasetamol di perairan Jakarta ini terus bertahan maka berpotensi memberikan dampak.
Baca Juga: 3 Kemungkinan Sumber Pencemaran Parasetamol di Teluk Jakarta
"Kalau melihat dari jumlah 610 nanogram per liter itu, katakanlah sisa lima persen yang toksik, dengan 610 nanogran memang non-aktif. Tidak langsung mematikan, sehingga ada berita di TV banyak ikan mati gara-gara parasetamol itu rasanya pernyataan yang kurang ilmiah," kata pakar ekotoksikologi Etty dalam konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipantau dari Jakarta pada Selasa (5/10/2021).
"Ini tidak akan mematikan dalam jumlah yang segini," tambah Guru Besar IPB ini.
Namun, dia mengingatkan jika tetap tidak dilakukan langkah untuk menanganinya atau business as usual maka berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.
Baca Juga: Studi LIPI: Perairan Jakarta Dicemari Paracetamol dalam Konsentrasi Tinggi
"Tetap harus diperhatikan karena lingkungan merupakan suatu sistem yang saling terkait satu dengan lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, penelitian yang dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan peneliti di Inggris menemukan konsentrasi tinggi parasetamol di Angke dan Ancol di Teluk Jakarta.
Penelitian itu digelar pada 2017 silam. Para peneliti hingga saat ini belum mengetahui dari mana asal parasetamol yang mencemari Teluk Jakarta tersebut.
Baca Juga: Jakarta Bakal 1,4 Derajat Celcius Lebih Panas, Menurut BMKG Ini Penyebabnya
Itulah perkataan Guru Besar IPB, Prof Etty Riani terkait temuan konsentrasi parasetamol di perairan Jakarta yang saat ini tengah jadi sorotan. (Suara.com/ Liberty Jemadu).