Hitekno.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapakan jalan berbayar dengan teknologi Electronic Road Pricing (ERP). Apa itu ERP jalan berbayar dan bagaimana aturan juga cara kerjanya?
Penerapan ERP jalan berbayar oleh DKI Jakarta ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di ruas-ruas jalan ibu kota.
Apa itu ERP jalan berbayar dan bagaiana penerapannya di Jakarta? Simak penjelasan yang dirangkum tim HiTekno.com berikut untuk kamu.
Baca Juga: GoPay Bajal Jadi Opsi Pembayaran Transjakarta
ERP Jalan Berbayar di Jakarta
Penerapan ERP jalan berbayar di Jakarta ini akan diberlakukan pada 25 ruas jalan Ibu Kota untuk meningkatkan pengendalian kepadatan lalu lintas. Untuk itu, ada beberapa fakta ERP jalan berbayar Jakarta yang perlu kalian ketahui.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun saat ini tengah mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang nantinya memayungi kebijakan itu. Simak sejumlah fakta ERP jalan berbayar Jakarta pada artikel berikut.
Baca Juga: Wajah Natural Siswa SMA di Jakarta Tahun 1990 Saat Rayakan Kelulusan, Netizen: Manis-manis!
Pengertian ERP Jalan Berbayar Jakarta
Sebelum mengetahui fakta-fakta ERP Jakarta, simak terlebih dahulu pengertian jalan berbayar. ERP merupakan penerapan jalan berbayar yang berbasis sistem elektronik. Penerapan ERP di Jakarta bertujuan untuk mengurai kemacetan yang terjadi disejumlah ruas jalan.
Sistem ERP ini menggunakan monitor electronic serta on-board unit yang nantinya akan terpasang pada kendaraan. Dengan sistem tersebut bisa mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah ERP.
Baca Juga: Soroti Kawasan Slipi Jakarta di Foto Tahun 1997, Netizen Melongo Lihat Jalanan Lancar Tanpa Macet
Sesuai dengan namanya, kendaraan pribadi yang melewati daerah ERP pada waktu tertentu akan dikenakan tarif sesuai jarak yang mereka tempuh.
Dengan begitu, pengguna kendaraan pribadi memiliki dua pilihan, yaknj tetap melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif tertentu atau bisa mencari alternatif jalur lain.
Fakta ERP Jalan Berbayar Jakarta
Baca Juga: Konsernya Bikin Heboh, Ini Profil Yoasobi yang Manggung di HITC Jakarta 2022
Berikut sejumlah fakta ERP jalan berbayar Jakarta yang ditargetkan beroperasi mulai tahun ini.
1. Cara Kerja ERP
Hampir mirip dengan jalan tol, ERP Jakarta juga menatok tarif tertentu kepada pengguna jalan. Biaya atau tarif sekali melintas akan dikirim ke IU sehingga pengguna dapat membayarnya dengan cara memindai kartu elektronik (smart card) yang sebelumnya sudah berisi saldo di perangkat tersebut.
Tiap jenis kendaraan, seperti motor, mobil, ataupun bus, akan memiliki tipe IU dengan kode warna yang berbeda-beda. Kemudian ada gerbang ERP, gerbang ini nantinya dilengkapi dengan sejumlah alat, seperti detektor kendaraan, antena komunikasi, dan kamera pengawas pelanggaran.
Sebagai infrastruktur utama ERP juga dilengkapi Control Centre. Control Centre adalah server yang berfungsi untuk memantau para pengendara, memproses transaksi pembayaran biaya saat melintas jalan, serta mengatur periode waktu melintas terhadap seluruh gerbang ERP.
2. Tarif ERP
Adapun rencana besaran tarif atau biaya terhadap kebijakan jalan berbayar atau ERP di sejumlah ruas jalan Ibu Kota diusulkan sekitar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000 sekali melintas.
Sementara, pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dengan tarif tersebut rencananya diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB.
3. Daftar Jalan ERP
Terdapat empat kriteria kawasan yang akan diterapkan ERP. Antara lain jalan-jalan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan jumlah atau volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan terhadap salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak ataupun sibuk.
Sesuai Pasal 9 ayat 1 Raperda, ada 25 ruas jalan Jakarta yang nantinya akan diberlakukan sistem jalan berbayar atau ERP. Berikut daftar jalan yang diterapkan ERP:
4. Aturan ERP untuk Pengendara motor
Pengendara roda dua atau sepeda motor dipastikan juga akan dikenakan tarif jalan berbayar elektronik atau ERP) di Jakarta. Namun mengenai tarif ERP khusus bagi pengguna sepeda motor belum disebutkan.
Untuk diketahui, terdapat kendaraan yang dikecualikan dari penerapan ERP, antara lain seperti sepeda listrik, kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas selain berpelat hitam, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah.
Nah itu tadi ulasan mengenai fakta ERP jalan berbayar Jakarta. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda!
Itulah penjelasan apa itu ERP jalan berbayar yang akan diterapkan di DKI Jakarta beserta cara kerja dan aturanya. (Suara.com/ Putri Ayu Nanda Sari)