Hitekno.com - Daftar Lengkap Tunjangan PNS Juni 2023, Cek di Sini
Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2023, di mana mereka akan menerima 6 jenis tunjangan.
Setiap tunjangan yang diterima pada bulan Juni 2023 ini memiliki nominal yang cukup besar.
Baca Juga: 4 Hero Mobile Legends yang Lemah Lawan Martis, Langsung Tumbang
Keenam tunjangan ini akan diberikan kepada semua PNS, mulai dari Golongan I hingga IV, tanpa kecuali.
Dengan adanya tunjangan ini, para PNS akan hidup lebih sejahtera karena mereka dapat menyimpan uang gaji atau menggunakannya sebagai tabungan.
Tunjangan ini akan mencukupi semua kebutuhan PNS, termasuk untuk keluarga di rumah.
Baca Juga: Fitur Saluran WhatsApp Resmi Dikenalkan, untuk Apa?
Berikut adalah 6 jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada bulan Juni 2023:
Tunjangan umum:
Tunjangan pertama yang akan diterima pada bulan Juni 2023 adalah tunjangan umum. Besarannya diatur dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS. Berikut adalah besaran tunjangan umum sesuai dengan golongan:
Baca Juga: Lima Hero yang Sering Dipick tapi Kerap Kalah di Mythical Glory Mobile Legends
Golongan IV: Rp190.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan II: Rp180.000
Baca Juga: Alhamdulillah, Ini 3 Tunjangan PNS Menjelang Idul Adha, Gaji Meningkat Drastis
Golongan I: Rp175.000
Tunjangan makan:
Tunjangan lain yang akan diterima oleh semua PNS pada bulan Juni 2023 adalah tunjangan makan. Besaran tunjangan ini diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2023 tentang standar biaya masukan 2023. Berikut adalah besaran tunjangan uang makan per hari untuk setiap golongan:
Golongan I dan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Tunjangan anak:
Tunjangan selanjutnya yang akan diterima oleh PNS pada bulan Juni 2023 adalah tunjangan anak. Besarannya diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992. Setiap PNS akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok mereka.
Tunjangan suami/istri:
Tunjangan berikutnya yang juga akan diterima oleh semua PNS pada bulan Juni 2023 adalah tunjangan suami/istri. Besarannya diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992. Setiap PNS akan menerima tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok mereka.
Tunjangan jabatan struktural:
Tunjangan berikutnya yang akan diterima oleh semua PNS pada bulan Juni 2023 adalah tunjangan jabatan struktural. Besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural. Berikut adalah besaran tunjangan jabatan struktural sesuai dengan golongan.
Golongan IA: Rp5.500.000
Golongan IB: Rp4.375.000
Golongan IIA: Rp3.250.000
Golongan IIB: Rp2.025.000
Golongan IIIA: Rp1.260.000
Golongan IIIB: Rp980.000
Golongan IVA: Rp540.000
Golongan IVB: Rp490.000
Golongan VA: Rp360.000
Tunjangan kinerja (Tukin):
Tunjangan terakhir yang akan diterima oleh para PNS pada bulan Juni 2023 adalah tunjangan kinerja atau Tukin. Besarannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011 dan didasarkan pada evaluasi jabatan dan capaian kerja PNS. Terdapat 17 tingkatan jabatan dengan nilai jabatan yang berbeda-beda. Besaran tunjangan Tukin ditetapkan sebesar Rp5000 untuk setiap nilai jabatan.
Itulah daftar lengkap 6 jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada bulan Juni 2023.