Hitekno.com - Berkah Idul Adha, PNS Dapat 3 Tunjangan Ini, Besarannya Nggak Main-Main
Kabar menggembirakan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelang Hari Raya Idul Adha datang dari Sri Mulyani.
Sri Mulyani memberikan kabar gembira kepada PNS di Hari Raya Idul Adha dengan menghadirkan 3 jenis tunjangan.
Baca Juga: Fitur Saluran WhatsApp Resmi Dikenalkan, untuk Apa?
Meskipun gaji PNS belum mengalami peningkatan, Sri Mulyani telah berupaya untuk memberikan beberapa jenis tunjangan menjelang Hari Raya Idul Adha.
Sekarang, meskipun gaji tidak naik, yang penting PNS masih bisa mendapatkan berbagai jenis tunjangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, terdapat 3 jenis tunjangan sebagai berikut:
Baca Juga: Lima Hero yang Sering Dipick tapi Kerap Kalah di Mythical Glory Mobile Legends
Tunjangan uang makan untuk PNS:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Baca Juga: Samsung Bespoke Life 2023, Teknologi Apa Saja yang Ditawarkan?
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Tunjangan uang lembur untuk PNS:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Baca Juga: Sering Kalah, Saber Wajib Duet Sama Hero Ini saat Push Rank di Mobile Legends
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Tunjangan paket data dan komunikasi:
Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan
Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan
Tiga jenis tunjangan ini akan diterima oleh setiap PNS menjelang Hari Raya Idul Adha.