Tunjangan PNS Juni 2023 Lengkap Simak di Sini

Tunjangan PNS Juni 2023 Lengkap Simak di Sini

Dany Garjito

Posted: Kamis, 08 Juni 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi smartphone. (My Health Recruiter)

Ilustrasi smartphone. (My Health Recruiter)

Hitekno.com - Tunjangan PNS Juni 2023 Lengkap Simak di Sini

Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan Juni 2023, di mana mereka akan mendapatkan 6 tunjangan yang sangat menguntungkan.

Setiap PNS, dari Golongan I hingga IV, akan menerima keenam tunjangan ini tanpa terkecuali.

Baca Juga: 3 Hero Assassin Tersakit MLBB di META Sekarang, Bikin Menang di Mythic

Dengan adanya tunjangan ini, PNS dapat menjalani kehidupan yang lebih sejahtera dengan memilih untuk menyimpan uang gaji atau menggunakannya sebagai tabungan.

Tunjangan ini membantu mencukupi semua kebutuhan PNS, termasuk kebutuhan anak dan istri di rumah.

Berikut adalah 6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada bulan Juni 2023:

Baca Juga: 4 Hero Mobile Legends yang Lemah Lawan Martis, Langsung Tumbang

Tunjangan Umum:

Golongan IV: Rp190.000

Golongan III: Rp185.000

Baca Juga: Fitur Saluran WhatsApp Resmi Dikenalkan, untuk Apa?

Golongan II: Rp180.000

Golongan I: Rp175.000

Tunjangan Makan:

Baca Juga: Lima Hero yang Sering Dipick tapi Kerap Kalah di Mythical Glory Mobile Legends

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Tunjangan Anak:

Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok masing-masing PNS, diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992.

Tunjangan Suami/Istri:

Setiap PNS akan mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok masing-masing, diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992.

Tunjangan Jabatan Struktural:

Besaran tunjangan jabatan struktural berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing, diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007.

Tunjangan Kinerja (Tukin):

Besaran tunjangan kinerja (Tukin) ditentukan berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian kerja PNS, dengan nilai jabatan yang berbeda-beda. Penetapan besaran tunjangan dilakukan oleh Menkeu atau pejabat yang berwenang.

Ini merupakan contoh perhitungan tunjangan berdasarkan tingkatan jabatan tertentu, dengan menggunakan nilai jabatan dan faktor penilaian yang ditetapkan.

Tunjangan ini memberikan keuntungan yang signifikan bagi PNS, di mana besaran tunjangan dapat melampaui gaji pokok mereka, terutama bagi PNS golongan I.

Inilah daftar lengkap 6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada bulan Juni 2023.

Berita Terkait
Berita Terkini

Bagaimana dua laptop Advan ini bisa meraih penghargaan?...

tech | 08:45 WIB

Mending rakit PC atau beli konsol? Simak dulu artikel berikut biar nggak salah beli....

tech | 14:57 WIB

Berikut adalah tips memotret manual pakai DSLR untuk mengambil gambar pemandangan....

tech | 20:09 WIB

Berikut adalah sederet patokan penting tentang kapan orang harus ganti HP....

tech | 18:19 WIB

Tak mau ketinggalan tren, kini Telegram juga akan sediakan fitur "stories" layaknya WhatsApp dan Instagram dengan sediki...

tech | 14:13 WIB