Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Santri Boleh Zina Asal Punya Uang

Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Santri Boleh Zina Asal Punya Uang

Dany Garjito

Posted: Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:44 WIB
Ilustrasi pasangan. (unsplash/Pablo Heimplatz)

Ilustrasi pasangan. (unsplash/Pablo Heimplatz)

Hitekno.com - Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Santri Boleh Zina Asal Punya Uang

Ponpes Al Zaytun, sebuah pondok pesantren, telah dikritik karena dianggap memiliki praktik yang bertentangan dengan ajaran syariat Islam. Salah satu praktik kontroversial yang disorot adalah praktik menebus dosa berzina dengan menggunakan uang.

Pada awalnya, Ponpes Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial karena pelaksanaan salat Idul Fitri yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Namun, kini pondok pesantren tersebut dituduh memiliki kebijakan yang membebaskan santri dan santriwati yang memiliki uang dari larangan berpacaran dan berzina.

Baca Juga: Link Download WhatsApp Beta Resmi, Bukan MOD APK

Ken Setiawan, mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII) dan pendiri NII Crisis Center, mengungkapkan klaim yang menggambarkan situasi yang memprihatinkan tersebut.

Ponpes Al-Zaytun: Zina dan pacaran boleh asal punya uang

Ken kala diundang dalam siniar atau podcast Herri Pras di kanal YouTube, Senin (5/6/2023) membeberkan praktik menyimpang yang dilakukan oleh para santri dan santriwati di Ponpes Al-Zaytun.

Baca Juga: Sudah Dilamar Banyak Pria Padahal Belum Resmi Cerai, Inara Rusli Kena Nyinyir Netizen

Ken terang-terangan mengklaim Ponpes Al-Zaytun melarang pacaran dan berzina bagi mereka yang tak berduit. Namun bagi yang berduit, aturan tersebut tidak berlaku.

Ken juga mengaku adanya sebuah majelis tahkim yang menentukan pasal mana yang dilanggar, kemudian mereka akan menentukan berapa jumlah uang yang harus dibayarkan oleh santri dan santriwati yang ketahuan berpacaran.

Dipaparkan oleh Ken bahwa biaya umum untuk menebus dosa berzina dan berpacaran di Al-Zaytun mencapai dua juta Rupiah.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Tinggalkan Komentar di Unggahan Ashanty, Netizen Banding-bandingkan dengan Krisdayanti

Kala santri dan santriwati yang kedapatan membayar uang jutaan Rupiah tersebut, maka dianggap dosa berpacaran mereka sekejap hilang.

Ken benarkan adanya kasus pencabulan

Masih dalam lingkup topik zina, Ken juga membenarkan adanya kasus pencabulan di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Asyik Main di Pantai Bareng Baby Issa, Netizen Temukan Kejanggalan di Video Nikita Willy Ini

Ken blak-blakan mengungkap bahwa rumor yang beredar terkait adanya kasus pencabulan di Al-Zaytun memang benar adanya.

Tidak berhenti di situ, Ken menuding Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau biasa dipanggil Panji Gumilang, pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang membangun Pondok Pesantren Al Zaytun turut membuat rekayasa untuk menutupi kasus pencabulan di pesantren itu.

Panji juga dituding memiliki kekuatan untuk merubah fakta terkait kasus pencabulan seperti tempat kejadian perkara atau TKP sekaligus merombak barang bukti yang ditemukan.

Ken desak Kemenag usut Al-Zaytun

Seluruh 'kebobrokan' Al-Zaytun tersebut sontak membuat Ken mendorong Kementerian Agama alias Kemenag untuk segera menindak Ponpes Al-Zaytun.

Pasalnya, segala tindak-tanduk Al-Zaytun dinilai telah jauh dari ajaran syariat Islam.

Ken juga memohon kepada Kemenag untuk menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersinergi melakukan investigasi terhadap pesantren kontroversial itu, dengan harapan agar tak ada lagi penyimpangan yang berkedok agama. (Suara.com)

Berita Terkait
Berita Terkini

Bagaimana dua laptop Advan ini bisa meraih penghargaan?...

tech | 08:45 WIB

Mending rakit PC atau beli konsol? Simak dulu artikel berikut biar nggak salah beli....

tech | 14:57 WIB

Berikut adalah tips memotret manual pakai DSLR untuk mengambil gambar pemandangan....

tech | 20:09 WIB

Berikut adalah sederet patokan penting tentang kapan orang harus ganti HP....

tech | 18:19 WIB

Tak mau ketinggalan tren, kini Telegram juga akan sediakan fitur "stories" layaknya WhatsApp dan Instagram dengan sediki...

tech | 14:13 WIB