Hitekno.com - Istri PNS Golongan I Bisa Dapat Uang Rp 94 Juta dari Pemerintah, Cek Ketentuannya di Sini
Menjadi istri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki beberapa keuntungan, salah satunya adalah mendapatkan perhatian dari negara.
Pemerintah memberikan Tunjangan untuk Istri PNS dengan jumlah yang cukup besar setiap bulannya.
Baca Juga: Potret Cantik Dibo, Pro Player Mobile Legends Asal Malaysia
Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemerintah akan memberikan uang sebesar Rp 94 juta kepada istri PNS.
Jumlah uang Rp 94 juta ini merupakan hasil dari akumulasi dari tiga tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah.
Setiap tunjangan yang diberikan oleh pemerintah memiliki jumlah yang sangat besar.
Baca Juga: Aldi Taher Cium Tangan Kaesang, Reaksi Putra Bungsu Jokowi Dipuji Netizen
Oleh karena itu, tidak heran jika totalnya mencapai Rp 94 juta untuk setiap istri PNS Golongan I.
Tiga tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70/2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS.
Pertama, istri PNS Golongan I wajib menerima uang sebesar Rp 74 juta jika suaminya meninggal dunia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nokia X200 Ultra Pakai baterai 7100 mAh dan Kamera 200MP
Dalam pasal 15 dijelaskan bahwa setiap ahli waris atau istri PNS harus mendapatkan santunan kematian sebesar 60 persen dari gaji dikalikan dengan 80.
Misalnya, jika gaji PNS Golongan IA terendah adalah Rp 1.560.800, maka 60 persennya adalah Rp 936.480.
Jika Rp 936.480 dikalikan dengan 80, maka hasilnya adalah Rp 74.918.400.
Baca Juga: Buat Insta Story Begini, Nikita Mirzani Sindir Putrinya
Kedua, selain mendapatkan santunan kematian, istri PNS juga akan menerima uang duka.
Menurut Pasal 16, uang duka kematian tersebut adalah enam kali gaji.
Jadi, enam kali Rp 1.560.800 adalah Rp 9.364.800.
Ketiga, istri PNS akan menerima uang sebesar Rp 10.000.000 dari pemerintah sebagai biaya pemakaman.
Jika dijumlahkan, istri PNS Golongan I akan menerima total uang sebesar Rp 94.283.200 dari pemerintah.