Hitekno.com - Seorang tukang tato berumur 29 tahun, yang diketahui berinisial EP, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dituduh melakukan tindakan penganiayaan yang mencengangkan terhadap pasangannya. Ini terjadi di area Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, dimana ia merendahkan pasangannya dengan melumuri wajahnya dengan kotoran.
Kompol Wahid Key, Kapolsek Cilandak, dalam pernyataannya pada Jumat (23/6/2023) mengatakan bahwa korban bukan hanya dicemari, tetapi juga dipaksa untuk mengkonsumsi kotoran tersebut. Insiden ini berlangsung pada Minggu (18/6) pukul 07.00 pagi.
Menurut laporan, EP mengetahui perselingkuhan pacarnya ketika ia mengunjungi rumah kos pasangannya karena curiga. Kecurigaannya terbukti saat ia menemukan pria lain di dalam kamar kosnya.
Baca Juga: POCO X5 Pro 5G Dibekali Snapdragon 778G dan Kamera 108 MP
EP merasa dikhianati karena selama ini ia telah membiayai kosan pacarnya dan mengantarnya kerja. Setelah menganiaya dan mencemarkan pacarnya dengan kotoran, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut direkam dalam LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu (18/6). EP ditangkap beberapa hari setelah laporan tersebut dibuat.
EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP, yang berarti dia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun atas tindakannya. (Suarajakarta)
Baca Juga: Dibekali Memori Besar, Cek Berapa Harga Vivo Y36 5G di Indonesia