Hitekno.com - Seorang pengrajin tato dengan inisial EP (29) diamankan oleh kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berakhir dengan wajahnya dilumuri kotoran di area Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Korban tak hanya disiram kotoran, tapi juga dipaksa untuk menelannya," ungkap Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key saat konferensi pers, Jumat (23/6/2023).
Menurut Kompol Wahid, insiden ini berlangsung pada hari Minggu (18/6) pagi sekitar jam 07.00 WIB.
Kejadian ini berawal dari kecurigaan EP yang merasa bahwa pacarnya tengah berlaku tidak setia. EP kemudian memutuskan untuk mengunjungi tempat tinggal korban.
Dan rupanya, kecurigaan EP terbukti. Dia menemukan seorang pria lain ada di kamar korban.
"EP merasa sangat terpukul, mengingat selama ini dia telah membayar biaya kos bulanan dan mengantar serta menjemput pacarnya ke tempat kerja," tuturnya.
Setelah mendapat perlakuan memukul dan mengolesi wajah dengan kotoran, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak.
Laporan tersebut kemudian didokumentasikan dalam Laporan Polisi LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu (18/6).
Polisi berhasil mengamankan EP beberapa hari setelah laporan tersebut dibuat.
EP kini dihadapkan dengan tuduhan berdasarkan Pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimum 12 tahun penjara.